Sejarah Batak mulai beranjak. Bergeser menjauhi waktu lampau. Pergeseran demi pergeseran pun terlihat. Namun sejarah tetap sejarah yang tidak akan dilupakan para generasinya.
Meski jaman sudah berubah, pembelajaran dan cinta akan budaya Batak tidak boleh menjadi tulisan yang redup menyala di hati para penjaganya.
Satu aspek sejarah Batak adalah hukum adat. Dari banyak hukum adat, status tanah ulayat mahudat diantaranya. Coba dibagikan, semoga berguna menambah khasanah dan kecintai generasinya menjaganya.
Awalnya, tanah yang disebut tanah adat dimiliki oleh marga. Kalau ditilik menurut bagian daerahnya, di Toba disebut dengan "Pargolat" atau "Partali". Sedang untuk masyarakat adat di Samosir, dikenal dengan "Turpuk",
artinya pemegang hak atas tanah.
Dari buku DR. Ir. Bisuk Siahaan, "Batak Toba: Kehidupan di Balik Tembok Bambu", Penerbit Kempala Foundation, Jakarta, 2005 pada halaman 183, beberapa asal muasal kepemilikan golat dibeberkan. Sejarah kepemilikan suatu marga atas golat karena, 1) membuka Tanah Baru, 2) diperoleh sebagai rampasan perang, 3)Pemberian atas hasil marhusip (musyawarah), 4) dibeli sebagai hasil pemberian.
Mantan Residen Tapanuli dan sejarawan, WKH, Ypes, "kepala duniawi tertinggi di daerah Silindung disapa "Raja Junjungan" dan diberi gear "Raja Parjolo". Kampung waktu itu, menurutnya, didirikan di atas tanah yang masih kosong, di sebelah luar tembok dan selalu ditambahkan sekitar 50 meter lahan sebagai cadangan, bila nantinya kampung dimekarkan.
Dari keterangan sejarah dan turi-turian dari tua-tua di huta, adakalanya lahan itu digunakan penduduk sebagai sawah atau ladang, tetapi satu yang tidak boleh berubah, apalagi berpindah tangan adalah hak kepemilikannya.
Ada pula dikenal istilah "Bius". Peran Bius melakukan pembagian tanah kepada masing-masing suku dan marga yang ada di dalam lingkungan bius. Diketahui bahwa tidak semua tanah dibagi-bagikan.
Untuk diketahui dalam catatan sejarah diketahui, di Toba terdapat 40 bius, Samosir 23 bius, Humbang 19 bius, Silindung 5 bius. Satu hal yang khas jaman dahulu, pembagian tanah diukur dengan tali.
Lebih lanjut, tanah yang dimiliki suatu marga atau pererongan, dapat dibagikan atau wariskan kepada anggota galurnya. Sebutan "Pargolat" disebut bagi penerima tanah pembagian. Dulunnya, batas-batas tanah golat ditentukan berdasarkan perundingan bersama. Dan, jika tidak ada batas alam yang dapat dijadikan batas, maka barulah diberi patok sebagai tanda.
Baik juga kiranya dipaparkan pandangan DR.SWH. Sianipar DL, "Tuho Parngoluan Dalihan Na Tolu", Medan, 1990, pada halaman 405. dikemukakan ahli sejarah ini, tanah bagi orang Batak memiliki nilai dan dibeberkannya dalam 3 golongan, yakni Bona Ni Pinasa, Bona Pasogit dan Asian Ni Pusok.
Coba dijabarkan seperti di bawah ini:
1. Bona Ni Pinasa
Ini merupakan tanah pertama yang dimiliki seseorang yang disahkan "Pangituai atau Mangaraja Huta" Marga atau Adat untuk tempat mendirikan kediaman. Khasnya, tanah ini harus ditanami dengan pihon nangka (bona ni pinasa).
Nilai Tanah Bona Ni Pinasa sangat baik untuk didalami. "Tanah ini adalah tanah yang dikuasai pemiliknya dan dicarinya sendiri atau sebagai panjaeannya dari orang tuanya." Dari pemahaman ini, maka terdapat ketentuan, bahwa tano Bona Ni Pinasa tidak boleh dijual belikan kepada siapapun, karena inilah yang menjadi hak turun temurun bagi keturunannya.
Ketentuannya pula, tanah ini tidak boleh jadi tano panjaean, tidak boleh dibagi-bagi oleh anak-anaknya atau keturunannya sebagai warisan. Sebagai catatan, kebanyakan tanah Bona Ni Pinasa telah menjadi "Tano Bona Ni Pusok Marga". Sebab, sejak itu nama oppunya diukir keturunannya sebagai marga untuk mereka.
2. Tano Bona Ni Pasogit
Tanah ini dimiliki dan dikuasai serta disahkan Pangituai atau Mangaraja Marga, Ada dan huta. Tanah ini ditujukan untuk diusahakan atau dikerjakan untuk keperluan hidup. Tanah ini bagi orang Batak sangatlah penting. Tanah inilah, tegas, sebagai tanda bahwa oppung satu marga dulunya berdiam di tanah itu, dan biasanya semua "Saringsaring" oppung dimakamkan.
3. Tano Pauseang
Tanah ini dibawa isteri menjadi miliknya sebagai hadiah atau kado dari orang tuanya pada saat perkawinannya. Menurut catatan sejarah, tano ini ada karena keharusan perkawinan antar na marpariban atau boru ni tulang dihapuskan, supaya boleh menikah denga boru di luar boru ni tulang, atau boru ni halak.
Untuk diketahui, tanah ini diberikan orang tua boru yang menikah sebagai hadiah untuk dibawanya kekampungnya bersama suaminya. Hak kepemilikannya selama hidup.
4. Tano, Ulos Na Sora Buruk
Tanah ini disebut ulos na so ra Buruk. Mengapa? Karena diterima atau diminta boru dari orang tuanya setelah berumah tangga sebagai ulos.
5. Tano Panjaean
Tanah ini diberikan orang tua kepada anak laki-laki pada saat anak tersebut hendak mandiri.
REFLEKSI
Banyak ragam tanah dalam adat Batak. Semuanya sekaranag ada yang masih dipahami dan ada pula yang tidak. Terdapat pula yang tidak paham dirinya mengetahui tanah-tanah itu atau malah cuek.
Namun, satu yang patut dikemukakan. Apakah tanah-tanah adat yang dulu jadi kebanggaan karena guyubnya bangso Batak akab tetap ada?
Sebagai catatan penutup, pernah ada satu syair lagu yang mengkritik dan menggelitik, "Bona Pasogit ta I holan tugu do", ada pula berujar dalam lirik lagu, "tano batak I nungga lam marsik, alani aha dengan ma ta pikkiri,".
Illegal logging kini menjadi rajanya semua kendala di Tano Batak.
Aneka peruhaan mulai merajalel dengan tanah dan hutan ulayat di tempat kita sendiri.
Orang Batak, kini tidak merasa kehilangan, jika anak-anaknya meninggalkan adat dan tanahnya guna merantau dan makin memajukan tanah perantauannya. Kapan tanah kelahiran, Bonapasogit mampu jadi terkenal dan maju ya?
Terakhir, saya, anda kalian semua, yang ada di tanah perantauan, apakah kita melupakan tanggung jawab kultural untuk turut mengusahakan pertumbuhan dan perkembangan yang significan bagi daerah asal keturunan?
Di Tengah Banjir, Bidaracina,
Jakarta, Kamis 26 Agustus 2010
Andri Malau
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=439858425039&set=a.250379265039.141508.52854920039
1 komentar:
bgmana dengan tanah pauseang? seperti apa hak dan syarat pemberian tanah pauseang..
tks putri
Posting Komentar