1. PENGERTIAN e-GOVERNMENT
World Bank memberikan definisi untuk
istilah e-government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan
pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan dengan warga
negara, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintahan yang lain. Sedangkan
konsep yang diusung oleh EZ Gov, selaku konsultan dalam penerapan e-government,
memiliki pengertian penyederhanaan praktek pemerintahan dengan mempergunakan
teknologi informasi dan komunikasi, dimana dari pengertian tersebut dibagi lagi
menjadi dua pembidangan, yaitu :
* online services: adalah bagaimana
pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik itu masyarakat maupun
kepada
pelaku bisnis. Tetapi yang terpenting disini adalah pemerintah menawarkan
pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait, contohnya
seperti pembayaran retribusi, pajak properti atau lisensi.
* government operations: adalah
kegiatan yang dilakukan dalam internal pemerintah, lebih khusus lagi adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti electronic procurement,
manajemen dokumen berbasiskan web, formulir elektronik dan hal-hal lain yang
dapat disederhanakan dengan penggunaan internet.
Tetapi pengertian dari konsep
e-government tidak terbatas pada pengertian yang telah disebutkan diatas,
karena masing-masing negara yang menerapkan konsep e-government ini memiliki
pengertian masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan dari
negara itu sendiri. Contohnya di Kanada, konsep e-government yang diterapkan
didalamnya lebih menekankan pada public services atau pelayanan untuk publik
(dalam pengertian ini berarti masyarakat), dimana diwujudkan pada pelayanan
dari pemerintah kepada warga negara secara online seperti dalam situs portal
pemerintah (http://www.canada.gc.ca/) dan warga negara bisa mendapatkan
informasi dan pelayanan dari pemerintah federal, propinsi dan lokal dalam situs
tersebut. Sedangkan pengertian e-government menurut pemerintah India lebh
ditekankan pada kebebasan warga negaranya untuk memilih tempat dan waktu dalam
mengakses informasi dan mempergunakan layanan pemerintah.
Negara yang diakui sebagai negara
yang menduduki posisi pertama dalam menerapkan konsep e-government adalah
Kanada. Hal ini dikarenakan ambisi Kanada yang menargetkan untuk mewujudkan
pemerintahan yang paling terkoneksi dengan warga negaranya di seluruh dunia,
pada tahun 2004. Ranking ini dibuat dalam riset yang dibuat oleh Accenture pada
tahun 2001, dan hasilnya adalah seperti berikut ini secara berurutan :
1. Kanada,
2. Singapura,
3. Amerika Serikat,
4. Australia,
5. Denmark,
6. Inggris,
7. Finlandia,
8. Hong Kong,
9. Jerman,
10. Irlandia,
11. Belanda,
12. Perancis,
13. Norwegia,
14. Selandia Baru,
15. Spanyol,
16. Belgia,
17. Jepang,
18. Portugal,
19. Malaysia,
20. Italia,
21. Afrika Selatan, dan
22. Meksiko.
2. TUJUAN PENERAPAN e-GOVERNMENT
Konsep e-government diterapkan
dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan
pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan ekonomis. Hal ini
diperlukan mengingat dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga
pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam negara, agar masyarakat
dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman,
yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem dari pemerintahan
itu sendiri, dan e-government adalah salah satu caranya.
Selain itu tujuan penerapan
e-government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan yang baik (good
governance). Pengertian dari tata pemerintahan yang baik (good governance)
menurut UNDP seperti yang dinyatakan dalam Dokumen Kebijakan UNDP yang
diterbitkan pada bulan Januari 1997 dengan judul "Tata Pemerintahan
Menunjang Pembangunan Manusia Berkelanjutan", adalah :
"penggunaan wewenang ekonomi,
politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat.
Tata pemerintahan menyangkut seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di
mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka,
menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan
di antara mereka."
Dalam dokumen yang sama dinyatakan
bahwa tata pemerintahan yang baik memiliki beberapa unsur yaitu :
* partisipasi, semua pria dan wanita
mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun
melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakikli kepentingan mereka.
Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara
konstruktif.
* supremasi hukum, kerangka hukum
harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang
menyangkut hak asasi manusia.
* transparansi, transparansi
dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan,
lembaga-lembaga
* cepat tanggap, lembaga-lembaga dan
seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang
berkepentingan.
* membangun konsensus, tata
pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi
terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi
kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal
kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
* kesetaraan, semua pria dan wanita
mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
* efektif dan efisien, proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga
masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal
mungkin.
* bertanggung jawab, para pengambil
keputusan di pemerintahan, sector swasta dan organisasi-organisasi masyarakat
bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang
berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan yang
lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari apakah bagi
organisasi itu keputusan tersebut bersifat ke dalam atau keluar
* visi strategis, para pemimpin dan
masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata
pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja
yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga
harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan social yang
menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Dengan pengertian dan unsur-unsur
dari konsep good governance seperti yang dinyatakan oleh UNDP tersebut diatas,
maka dapat diambil kesimpulan bahwa pemerintah memiliki wewenang dan fungsi
yang terkait masyarakat, dan begitu pula dengan masyarakat yang memiliki hak
dan kewajiban terhadap negara. Keterkaitan ini menandakan hubungan antara pemerintah
dan masyarakat dan apakah hubungan ini diatur oleh suatu tata pemerintahan,
apabila tata pemerintahan suatu negara baik maka dapat dikatakan bahwa hubungan
antara pemerintah dengan masyarakatnya berjalan dengan baik. Kembali pada
masalah penerapan konsep e-government, dimana salah satu tujuan penerapan
e-government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan yang baik. Pemikiran
ini didasarkan pada cara berfikir bahwa e-government diterapkan untuk
meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dan pelaku bisnis
dengan dasar efisiensi, efektif dan ekonomis. Inisiatif dari pemerintah untuk
menerapkan konsep e-government ini adalah suatu cara untuk meningkatkan
kualitas dari tata pemerintahannya, sehingga tata pemerintahan yang baik dapat
tercapai.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar